Komisi Informasi Provinsi Jatim melakukan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik secara Virtual pada Selasa, (14/09) pagi.

Bimtek ini diikuti oleh Badan Publik dan Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Jawa Timur.

Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jatim, Imadoeddin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Harapannya, Badan Publik di Jatim bisa melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga bisa mengantarkan Provinsi Jatim menjadi Provinsi yang informatif” katanya.

Selain itu, Tujuan Bimtek Movev ini adalah untuk mengetahui dan mengukur kepatuhan Badan Publik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Drs. Benny Sampirwanto MSi mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi stimulus dan motivasi bagi Badan Publik untuk terus berbenah dalam keterbukaan informaai publik.

“Keterbukaan Informasi Publik wajib dilakukan bagi badan publik, karena informasi merupakan kebutuhan masyarakat” katanya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.