Batu, Diskominfo – Wali Kota Batu bersama dengan Kapolres dan Dandim 0818 melakukan peninjauan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Beberapa tempat yang ditinjau diantaranya Jatim Park 2 dan Alun-alun Kota Batu, Sabtu (3/7) siang.

Seperti diketahui, PPKM Darurat Kota Batu diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk membatasi kegiatan masyarakat. Beberapa hal yang dibatasi adalah Sektor esensial 50% WFO dengan pengetatan Prokes, Sektor Pemerintah 25% WFO, Sektor Kritikal 100% WFO, Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan 50% pengunjung dan batasan hingga 20:00 WIB, sedangkan apotek dan Toko Obat boleh buka full 24 Jam.  
Wali Kota Batu, Hj. Dewanti Rumpoko, menyampaikan, dalam PPKM darurat ini semua tempat wisata harus tutup sampai 20 Juli.
“Saya mohon dengan sangat keikhlasan semuanya. Mudah-mudahan semua disiplin dan taat mengikuti instruksi PPKM Darurat  agar penyebaran virus dapat kita hentikan, ungkap Wali Kota”
Saat ditanya mengenai insentif untuk pelaku wisata dan usaha yang terdampak PPKM Darurat, Wali Kota Batu menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta Dinas Sosial bersama Dinas Pariwisata dan Diskumdag untuk mendata pelaku wisata dan usaha yang terdampak. Dengan begitu, bansos bisa dilaksanakan secara tepat sasaran.

(Sumber berita Diskominfo Kota Batu : Hasan, Hadi, Eko)

Leave a Reply

Your email address will not be published.