Batu, Diskominfo – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Kota Batu memasuki Minggu ketiga. Melihat situasi dan kondisi kasus yang masih naik turun, 3 T (Tracing – Testing – Treatment) wajib dilakukan.


Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko, dalam Rapat Evaluasi PPKM bersama Forkopimda Kota Batu di Rumah Dinas Walikota Batu, Kamis (05/08) siang.
“3T adalah hal yang wajib, semua diminta 1:8 tracingnya, ini nanti akan menjadi laporan ke provinsi, saat ini di Indonesia rata-rata 1:4” kata Walikota.
Saat ini, Kota Batu masih masuk dalam Zona Merah. Data terakhir per 5 Agustus 2021, angka aktif ada 364 kasus atau 15% dari keseluruhan kasus.
Sedangkan untuk ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) isolasi di rumah sakit Kota Batu sebesar 97,62%, dan untuk kapasitas shelter terisi 48,72% atau terisi 76 pasien dari 156 kapasitas bed.
Walikota juga menekankan bahwa prokes harus terus dijalankan dengan didukung 3T. Masyarakat harus selalu diingatkan untuk beradaptasi ditengah kondisi Pandemi.
“Kita harus bisa menyadarkan masyarakat bahwa kita harus beradaptasi dengan pandemic, bukan pandemic yang beradaptasi dengan kita. Pemerintah tidak boleh lelah untuk terus mengingatkan” pesan Walikota.
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penanganan Covid-19 dengan melakukan percepatan vaksinasi dan pemberian bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi.
“Berikan BLT bagi masyarakat yang terdampak, mulai dari PKL, supir angkot, ojek. Lakukan pendataan dan verifikasi melalui RT/RW dan kelurahan setempat” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.