Batu, Diskominfo – Sebagai tindaklanjut pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Batu, hari ini, Senin (29/11), DPRD dan Wali Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Batu secara virtual di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.

Tiga raperda yang telah disetujui antara lain raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang, serta Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Wali Kota Batu yang diwakili Wakil Wali Kota, H. Punjul Santoso, mengatakan, bahwa perda yang disetujui telah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai Kota Wisata yang menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warga negara. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tentram.

Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat. Dengan adanya perda terkait pemberdayaan PKL, diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri.

(Sumber berita Diskominfo Kota Batu : Hasan, Hadi, Ela, Dimas)

Leave a Reply

Your email address will not be published.