Batu, Diskominfo – Kabag Perekonomian dan SDA, Dra. Emiliati, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai ke KIM dan Kadarkum Kota Batu, di Hotel Aston Kota Batu, Senin (6/12).

Sosialisasi yang dihadiri oleh Santje Asbay selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang ini, dilaksanakan secara tatap muka dengan jumlah peserta yang dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Dalam sambutannya, Emiliati, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), peningkatan optimalisasi DBHCHT agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat, serta untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kota Batu dalam pemberantasan rokok ilegal.

Menurut Emiliati, Kota Batu mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 18,9M dan SILPA sebesar 5,7M. Rencananya dari total alokasi tersebut, sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.

“Saya harap kedepannya kita bisa menjadi partner untuk menyebarkan informasi tentang bea cukai,” ujar Emiliati.

Sementara itu, Santje Asbay, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, dalam acara ini menjelaskan tentang visi dan misi Bea Cukai untuk kesejahteraan masyarakat. Berikutnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai Cukai dan DBHCHT.

(Sumber berita Diskominfo Kota Batu )

Leave a Reply

Your email address will not be published.