Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menerima dua Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan.

Berlangsung di ruang rapat utama lt. 5 Balaikota Among Tani Kota Batu, Selasa (10/10), acara ini dihadiri oleh Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, Kajari Kota Batu Agus Rujito, Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Kepala Kantor ATR/BPN Batu, Kepala Desa Oro-oro Ombo dan dua pengembang perumahan di Kota Batu.

Sekda Kota Batu, Zadim Efisiensi, selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU menjelaskan bahwa penyerahan PSU ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pengelolaan dan pemeliharaan PSU yang dimaksud, setelah proses pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pihak pengembang telah selesai sepenuhnya.

Oleh karena itu warga atau masyarakat penghuni perumahan tersebut tidak perlu merasa khawatir apabila terjadi kerusakan pada prasarana, sarana, dan utilitas perumahannya, karena pemda akan ikut membantu menjaga maupun memelihara dan memperbaiki segala kerusakan yang terjadi kedepannya.

Kajari Kota Batu, Agus Rujito, menyampaikan bahwa penyerahan PSU menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota Batu dalam upaya penyelamatan aset. Kendala-kendala yang dihadapi, seperti ketidakjelasan kewenangan pengelolaan, kualitas PSU yang buruk, dan konflik pemanfaatan PSU dengan warga, akan diatasi secara bersama-sama.

“Terima kasih kepada pengembang yang proaktif memberikan data dan berdiskusi. Seluruh rekan-rekan pengembang bisa melanjutkan untuk menyerahkan PSU-nya agar perumahan tersebut bisa ditata dan dikelola oleh Kota Batu, sehingga urusan perumahan dan pemukiman bisa layak kedepannya,” pesan Rujito.

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, berharap akan ada lebih banyak pengembang yang proaktif menyerahkan PSU mereka kepada Pemerintah Kota Batu. Penyerahan PSU akan memungkinkan Pemerintah Kota untuk mengelola, merawat, dan mengembangkan aset tersebut demi kepentingan masyarakat.

“Karena belum diserahkan, kami Pemkot Batu kesulitan untuk memelihara, merawat dan mengembangkan PSU untuk melayani masyarakat. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu yang turut membantu dalam verifikasi nilai aset PSU, yang ternyata cukup tinggi. Ini menjadi langkah awal untuk perencanaan yang lebih matang pada tahun-tahun mendatang,” ungkap Aries.

Dalam acara ini, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU untuk tiga perumahan, yaitu Perumahan Kayana Regency, Perumahan Permata Garden II, dan Perumahan De Graha Batu View.

Untuk diketahui, dari total 104 perumahan berizin di Kota Batu, sudah dilakukan BAST fisik untuk dua perumahan yaitu Kusuma Pinus dan Permata Regency I. Sedangkan BAST administrasi sudah dilakukan untuk 12 perumahan, sementara 26 perumahan masih dalam proses BAST administrasi. Sebanyak 64 perumahan lainnya belum memberikan tanggapan terkait penyerahan PSU.

Selama ini, Pemkot Batu juga telah melakukan upaya percepatan dalam penyerahan PSU, seperti pengiriman surat kepada pihak pengembang, sosialisasi kepada pengembang, kerjasama dengan Kejaksaan untuk membentuk Tim Pendampingan Permasalahan Hukum mengenai PSU, dan penundaan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar pengembang segera menyerahkan PSU-nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.