Batu, Diskominfo – Walikota Batu memberikan tanggapan terkait tiga raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Batu dalam Rapat Paripurna yang dilakukan secara virtual di Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (9/6).

Tiga Raperda Kota Batu tersebut tentang (1) Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (2) Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba (3) Penataan Pedagang Kaki Lima.
Sebagai Kota Wisata yang menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai tempat, Walikota menilai Raperda Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat perlu dibuat untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warna negara.
Sementara, terkait fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Kota Batu sebagai Kota Wisata memungkinkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya Raperda ini Harapannya apemda dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadi sektor informal berkembang pesat. Dengan adanya Raperda terkait penataan PKL, harapannta mampu menjadi payung hukum yang memberikan dampak bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan haknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.