Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Muji Dwi Leksono, mengungkapkan bahwa persentase investasi UMKM di Kota Batu, hampir 95 persennya berasal dari investasi usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini disampaikan Muji dalam kegiatan Njagong Bareng bertajuk “CARI SI KUAT DI IKAT” alias “Mencari Solusi Pelaku Usaha Kuat Menjadikan Investasi & Ekonomi Meningkat”, Kamis (21/9).

Berlangsung di warung Ardiasih, Desa Bulukerto, Kota Batu, kegiatan ini menjadi media sosialisasi, pembinaan, sekaligus pemberdayaan yang dilakukan pihak dinas untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) se-Kota Batu, khususnya UMKM di bidang usaha wisata. Kegiatan seperti ini sudah berlangsung sebanyak lima kali.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk dialog ini, menghadirkan banyak narasumber yang umumnya mengangkat tema tentang “Kayutangan Heritage”, potensi investasi dalam pariwisata, dan SDM di Kota Batu.

Menurut Muji Dwi Leksono, kini mulai tampak ada pergerakan-pergerakan yang dulunya tidak mau mendaftar NIB, sekarang sudah mulai mendaftar. Baik ke Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun di Mobil Mampir Bos yang berkunjung atau keliling ke desa-desa dan itu gratis.

“Sekarang ini sudah ada peningkatan dan juga sudah ada kesadaran dari pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya melalui NIB tadi. Sekarang kalau NIB untuk usaha mikro di bawah 1 miliar. Dengan kriteria usaha kecil 1 sampai 5 miliar, 5 sampai 10 miliar kategori usaha kelas menengah, dan yang paling banyak 5 miliar kebawah kategori usaha kecil,” ujar Muji.

Menurut Muji, saat ini, NIB dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain usaha mikro dengan nilai di bawah 1 miliar, usaha kecil dengan kriteria nilai 1 hingga 5 miliar, dan usaha menengah dengan nilai 5 hingga 10 miliar. Namun yang terbanyak saat ini adalah yang dalam kategori usaha kecil dengan nilai di bawah 5 miliar.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, DPMPTSP Kota Batu juga telah memberikan layanan yang sangat mendukung, seperti memberikan informasi mengenai zona lokasi usaha secara gratis agar tidak terjadi kesalahan.

Selain itu, untuk perizinan saat ini lebih berbasis pada tingkat risiko dan bukan hanya perizinan seperti yang dahulu. Sehingga pelaku usaha harus memiliki izin dasar, yang pertama adalah PKPR, dan untuk kabupaten/kota yang baru memiliki RT-RW. Ketika peraturan walikota/kabupaten sudah diterbitkan, PKPR akan diganti dengan KKPR. Ada tiga lembaga yang terlibat dalam KKPR, yaitu DPMPTSP, BPN, dan PUPR. Untuk pelaku usaha yang berusaha, dapat menggunakan layanan OSS (Online Single Submission) secara daring.

Untuk izin dasar yang kedua adalah harus memiliki persetujuan lingkungan, yang terdiri dari tiga jenis izin. Yaitu Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lingkungan (SPPL), Amdalalin, dan pengelolaan limbah.

Melalui kegiatan Njagong Bareng ini, diharapkan masyarakat khususnya pelaku usaha dapat lebih memahami perubahan aturan dalam proses perizinan usaha dan melakukan pendaftaran NIB dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published.